Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Status Freeport, Menteri Jonan: Sekarang IUPK bukan Kontrak Karya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |18:01 WIB
Soal Status Freeport, Menteri Jonan: Sekarang IUPK bukan Kontrak Karya
Foto: Antara
A
A
A

"Freeport bisa setiap saat call jadi KK. Dia bisa operasi dan hasilkan dan sebagainya tapi tidak bisa ekspor,"ujarnya.

Penggunaan IUPK oleh Freeport pun tidak serta merta membuat dia bisa terus ekspor. Pemerintah tetap mengawasi karena di dalam IUPK ada syarat yang harus dipenuhi Freeport, mulai dari pembangunan smelter selama 5 tahun yang dilihat progres setiap 6 bulan sekali, divestasi 51% hingga pemberian penerimaan pada negara.

Baca juga: Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan

"Ekspansinya IUPK perpanjangan diberikan 6 bulan penyesuaian,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement