JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara soal proses perundingan Freeport Indonesia yang ternyata belum selesai. DPR mendapati bahwa sekarang induk usaha Freeport Indonesia, Freeport McMoran Inc menolak skema divestasi yang diajukan pemerintah Indonesia.
Hal ini pun membuat bingung para wakil rakyat karena sebelumnya dinyatakan pemerintah bahwa Freeport Indonesia menyatakan setuju divestasi 51% yang kepemilikannya diserahkan pada negara. Kebingungan ini menjadi tanya, anggota Komisi VII menanyakan apa status izin investasi Freeport Indonesia saat ini.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Ekspor Freeport, Menteri Jonan: Dikasih 3 Bulan
Menjawab hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa Freeport Indonesia mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Freeport sekarang IUPK bukan Kontrak Karya,"ujarnya di ruang rapat Komisi VII, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Meski demikian, Freeport tidak bisa kapan pun menggunakan izin KK karena masih terikat dengan Undang-Undang (UU) Minerba yang status operasinya selesai 2021. Namun, karena persyaratan di UU Minerba terkait smelter tidak kunjung direalisasikan maka jika masih berstatus KK maka Freeport Indonesia tidak bisa ekspor.
Baca juga: Menko Luhut Pastikan Negosiasi Divestasi 51% Saham Freeport Tidak Ada Masalah