JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa secara umum perusahaan aplikasi taksi online bersedia jika tarif angkutan mereka diatur. Namun, Menhub mengkhawatirkan apabila perusahaan sejenis tidak memiliki kesamaan sikap.
"Online setuju ada pembatasan. Tapi mereka barangkali enggak kompak. Go-Jek setuju, yang enggak, enggak tahu yang lain gimana mereka enggak ngomong. Tapi Go-Jek setuju," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Draf Revisi, Kemenhub: Trayek Taksi Online Harus Sesuai Wilayah Operasi
Dia melanjutkan bahwa pihaknya ingin mengedepankan kesetaraan dalam revisi pemberlakuan aturan tersebut sehingga persaingan antara taksi online dan konvensional akan berjalan secara lebih sehat.