JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) menyusul putusan MA mencabut aturan itu.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, akan ada dua kemungkinan terkait penyempurnaan aturan transportasi online yang harus segera terbit pada 1 November.
Dia mengatakan, kemungkinannya adalah hasil penyempurnaan dari PM 26 akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri yang baru atau sekadar dilakulan addendum, yakni perubahan yang dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan, undang-undang, perjanjian.
"Mungkin kita buat aturan baru yang bentuknya nanti apakah addendum atau buat PM baru. Di Permen 26 itu kan yang diatur bukan hanya online, angkutan sewa tidak dalam trayek, termasuk pariwisata dan taksi konvensional," jelasnya ketika di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca juga: Revisi Aturan, Menhub Ingin Taksi Online dan Konvensional 'Akur'
Guna mengatasi keresahan para pelakunya usaha transportasi online maupun konvensional, Kementerian Perhubungan saat ini terus melakukan diskusi di sejumlah daerah. Hal itu juga guna menghindari kesalahpahaman antara offline dan konvensional.
"Sekarang supaya tidak ada kekosongan hukum, temen-temen dari perhubungan darat udah melakukan beberapa FGD (focus group discusion) dan dialog publik ke beberapa kota baik melibatkan Organda, online termasuk masyarakat, akademik yang intinya mengatakan bahwa memang harus diatur," lanjutnya.
Baca Juga: Aturan Baru Siap Meluncur, Menhub Khawatir Taksi OnlineBelum Kompak
Jika tidak diatur, yang dikhawatirkan maka beroperasinya transportasi online akan kembali ilegal sebagaimana sebelum adanya PM 26. Maka mau tidak mau aturan transportasi online harus segera terbit dengan catatan disetujui semua pihak.
"Pilihannya cuma ada dua. Kalau dia mau legal harus masuk ke taksi reguler atau angkutan sewa yang umum. Tapi kalau mau operasi seperti sekarang akan jadi ilegal namanya karena enggak ada aturannya. Tentu tidak diharapkan oleh konvensional, online maupun masyarakat," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)