Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah Pengembang Swasta Garap Hunian Dekat Stasiun di Tanah PT KAI?

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |14:52 WIB
Bisakah Pengembang Swasta Garap Hunian Dekat Stasiun di Tanah PT KAI?
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

Baca Juga: Minta Hunian Dekat Stasiun Diperluas, Menteri Rini: 22 Meter Persegi Itu Sempit

Namun, kata dia, swasta juga bisa saja terlibat dalam pembangunan hunian TOD di tanah milik KAI. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang swasta. Hunian TOD sendiri diinstruksikan agar 30% unitnya diarahkan ke MBR yang harganya terjangkau buat mereka.

"Makanya di tempat saya kalau TOD itu harus minimal 30% untuk MBR. Mau enggak itu swasta. Karena harus ada itu. Per meter persegi Rp7 juta. Jadi kita punya ancang-ancang itu. 35% minimal harus untuk MBR. Kalau luasannya 32 meter persegi, harga ya Rp224 juta," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement