JAYAPURA - Warga Papua Nugini (PNG) diminta menggunakan mata uang rupiah bukan mata uang negaranya Kina saat bertransaksi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Bank Indonesia, Sugeng saat meresmikan Mony Changer di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Skow Kota Jayapura tadi siang.
"Ini sudah ada ketentuan Undang-undang-undang, dan ketentuan Bank Indonesia untuk penggunaan mata uang rupiah bagi warga negara asing di Indonesia,"kata Sugeng, Jumat (13/10/2017).
Baca juga: Aturan Kewajiban Penggunaan Rupiah, Transaksi Valas Turun
Oleh karena itu, kata dia, hal tersebut harus terus disosialisasikan, termasuk peran serta para pedagang dan pelaku jasa di wilayah perbatasan.