Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Ex-Karyawan 7-Eleven Kawal Verifikasi Pesangon

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2017 |14:34 WIB
Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Ex-Karyawan 7-Eleven Kawal Verifikasi Pesangon
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Para Karyawan Ex Seven Eleven (Sevel) hari ini menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta. Aksi tersebut dihadiri oleh puluhan ex-pekerja dari Sevel.

Dari pantauan Okezone, Masa yang ikut aksi sendiri memenuhi ruang sidang sejak pukul 08.30 WIB. Barulah pada pukul 13.00 WIB masa pun membubarkan diri.

Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan tujuan dari aksi tersebut adalah untuk mengawal proses verifikasi pesangon para pekerja Ex Sevel. Pasalnya ada beberapa ketidakcocokan antara pengajuan pesangon yang di ajukan olhe pihak ex-pekerja dengan pihak management.

Baca juga: Anies-Sandi Dilantik, Mantan Karyawan 7-Eleven Berharap Bisa Nikmati Program Oke Oce

"Hari ini aksi untuk verivikasi pesangon. Karena belum ada pembayaran. Selisihnya kan masih signifikan jadi harus diverifikasi ulang," ujarnya saat ditemui Okezone di Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Menurut Sumarsono, dari total Rp 30 miliar yang diajukan para pekerja, hanya Rp 20 miliar yang terverifikasi oleh management dari Modern Putra Indonesia. Itu artinya ada selisih sekitar Rp 10 miliar yang harus diverifikasi ulang.

"Jadi yang ditagihkan oleh kita total Rp 30 miliar dari 210 karyawan, sementara dari perusahaan hanya Rp 20 miliar," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement