JAKARTA - Pelaku e-commere mengaku tidak keberatan dengan adanya rencana penerapan pajak e-commerce yang diwacanakan oleh Pemerintah. Namun mereka mengharapkan pemberlakuan pajak bagi e-commerce tidak memberatkan industri, terutama UMKM.
"Kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri," ujar CEO Tokopedia, William Tanujaya, di Kantor Pusat JNE, Jakarta, Senin (16/10/2017).
William melanjutkan, selama ini mereka tidak pernah meminta perlakuan khusus tentang pajak. Bahkan, Tokopedia mengharuskan seluruh penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang berlaku.
Baca juga: Simak! Begini Cara Pungut Pajak E-Commerce
Menurut dia, banyaknya jumlah penjual yang mencapai 2 juta penjual, membuat Tokopedia tidak dapat mengidentifikasikan satu per satu data penjual, untuk melengkapi ketentuan perpajakan. Sementara konsep pajak di Indonesia mengenal batasan pengusaha bawah Rp4,8 miliar dikategorikan sebagai UMKM.