Perlakuan pajaknya pun juga berbeda dengan pengusaha yang memiliki omset di atas Rp4,8 miliar. "Artinya, Tokopedia tidak bisa mengetahui seorang penjual itu di atas Rp4,8 miliar atau di bawah Rp4,8 miliar karena Tokopedia hanya satu kanal penjualan saja," ujarnya.
Baca juga: Jangan Sampai Deh, Aturan Pajak E-Commerce Malah Buat Orang Jualan di IG dan FB
Apalagi, banyak dari penjual yang juga memiliki usaha di toko online lain. Selain itu, mereka juga berjualan secara offline. "Penjual ini kan dia tidak hanya berjualan di Tokopedia saja, dia berjualan di berbagai tempat ada offline juga ada online juga," tukas dia.
"Maka, seperti apa sistem pajak yang berlaku di Indonesia setiap penjual atau setiap masyarakat dia jualan berjualan atau berdagang di berbagai tempat dia harus secara jujur melaporkan pendapatan sehingga pajak bisa dilakukan dengan tepat," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)