Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Selebgram, Harus Lapor di SPT!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2017 |16:10 WIB
Begini Cara Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Selebgram, Harus Lapor di SPT!
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengejar kepatuhan pajak dari semua kalangan. Mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat, artis dan orang biasa dan terkenal melalui instagram atau biasa disebut selebgram.

Selebgram ini biasanya mendapatkan penghasilan dari produk yang dipromosikannya. Bahkan bayaran yang diterima dari instagram cukup besar.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, selebgram yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka diwajibkan membayar pajak.

Baca Juga: Catat! Potensi Pajak dari Selebgram Cukup Besar, Bisa Capai Triliunan Rupiah?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement