Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Selebgram, Harus Lapor di SPT!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2017 |16:10 WIB
Begini Cara Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Selebgram, Harus Lapor di SPT!
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Oleh karena itu, dia mengimbau bagi selebgram yang belum mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka harus segera mendaftar.

"Kalau penghasilan yang bersangkutan di atas PTKP dan belum punya NPWP dia harus mendaftarkan diri terlebih dahulu," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga: Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak

Selain itu, Yon mengatakan pembayaran pajak selebgram sama dengan masyarakat biasa yakni membayar pajak penghasilan pribadi atau nantinya menjadi wajib pajak (wp) orang pribadi (OP).

"Sesuai dengan prinsip self assessment WP, yang bersangkutan harus melaporkan sendiri di dalam SPT-nya," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement