Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Darmin: Jangan Sampai Data Tax Amnesty Hilang Tak Diolah

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |14:38 WIB
Menko Darmin: Jangan Sampai Data <i>Tax Amnesty</i> Hilang Tak Diolah
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku bahwa realisasi penerimaan pajak belum seusai harapan. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang membahas kinerja 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Sebetulnya realisasi penerimaan pajak tidak sebagus yang diharapkan sampai sekarang ini," kata Darmin di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Baca Juga: 3 Tahun Jokowi, Investor Kagumi Layanan Izin Investasi Hanya 3 Jam

Namun, guna menggenjot lebih banyak lagi penerimaan pajak, Darmin melanjutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa mengoptimalkan pemanfaatan data wajib pajak (wp) yang tercatat dalam program tax amnesty (pengampunan pajak).

"Sebenarnya setelah tax amnesty ada banyak data. Dari data itu satu menambah wajib pajak, NPWP tambah. Kedua menambah informasi mengenai wajib pajak. Dia info ini memang sedang diolah, yang dipakai hingga jangan sampai tax amnesty itu datanya hilang tak diolah," lanjutnya.

Baca juga: 3 Tahun Jokowi-JK, Kemenhub Evaluasi Program Tol Laut

Pemerintah juga berupaya menjaring pajak dari perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia. Caranya dengan meminta perusahaan asing membentuk badan hukum di Indonesia.

"Misal di migas. Dia melakukan eksploitasi sebetulnya secara konvensional DJP menyuruh dia membentuk badan hukum di Indonesia supaya DJP bisa bekerja melalui badan hukum itu.

Baca juga: 3 Tahun Jokowi, Kelayakan Investasi Indonesia Diganjar Stabil S&P hingga Fitch Ratings

Namun, tambah Darmin, saat ini masih banyak perusahaan asing yang memperoleh profit dari Indonesia tapi belum memiliki badan hukum sehingga tidak bisa dipungut pajak penghasilan yang mereka peroleh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement