JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun sejak aturan ini diterbitkan belum ada, Kontraktor Kotrak Kerjasama (KKKS) yang mau mengembangkan kilang dengan skema gross split.
Saat ini gross split baru digunakan dalam pengembangan Blok ONWJ. Itu pun sifatnya penugasan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku operator.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema gross split masih terus dibahas dan dihitung.
"Ini kan dari cost recovery kita ubah ke gross split, yang kita kunci adalah bagaimana bagian pemerintah itu tidak berbeda apa itu cost recovery ataupun gross split," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Soal Temuan Penyimpangan Cost Recovery, Arcandra Tahar: Penyelesaiannya Lewat Gross Split
Bagian pemerintah yang tidak boleh berkurang ketika menggunakan skema gross split yakni PNBP, PPh, dan indirect tax, yaitu PPN dan PBB.
Mardiasmo mengatakan, dari cost recovery ke gross split, PBB mengalami kenaikan, tapi karena gross split mengunakan sistem pajak previling maka PPh mengalai penurunan dari 35% menjadi 25%.
"Ini kan turun sekarang kita coba apakah jumlah WP yang naik dengan WP plus indirect tax yang mereka inikan juga turun, itu bagian pemerintah harus tetap minimal sama dengan cost recovery," tuturnya.
Baca Juga: Simak! 2 Poin Aturan Gross Split untuk Industri Minyak Belum Final
Hal-hal inilah, kata Mardiasmo yang sedang dalam hitung-hitungan. Di mana jika inderect tax dihilangkan supaya memberikan suatu insentif untuk mereka yang ingin mencoba masuk baik dalam PPN, PBB hilang.
"Kalau untuk eksplorasi, apakah inderect tax juga kita hilangkan? Mungkin PBB akan kita hilangkan supaya sebagai insentif fiskal, tapi PPN akan kita tetap coba untuk kita lakukan seperti di PP cost recovery sesuai di PP cost recovery sesuai keekonomiannya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)