Sehingga, ojek online memang direkomendasikan sebagai angkutan yang bersifat komplemen. Misalnya, lanjut dia, untuk daerah pinggiran Jakarta yang tidak terjangkau layanan transportasi umum dapat dihadirkan ojek online.
Baca Juga: Soal Taksi {Online}, Kemenhub Masih "Galau" Buat Addendum atau Aturan Baru
Menurut Sugihardjo, aturan ojek online dapat dituangkan dalam surat edaran dari Kementerian Perhubungan, sebagai ganti Undang-Undang. Adapun aturan yang ada nantinya dapat berupa larangan ojek online untuk tidak berkerumun karena cenderung menyebebkan kemacetan lalu lintas, atau hal lainnya.
"Tapi di sini memang kan di lapangn itu sudah jadi masalah jadi pihak Dinas Perhubungan ada guidance dari pusat semacam panduan lah, mengatur ini nanti mungkin Ditjen darat akan membuatkan edaran untuk menata ini," kata dia.
"Nah ini yang ngatur Muspida, Dinas Perhubungan, itu supaya ada wilayah operasi, silahkan lokal wisdom," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)