JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, 9 rancangan ini dibuat usai adanya Judical Riview (JR) PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana ada 14 poin yang digugurkan oleh MA.
Baca juga: Revisi Aturan Taksi Online, Menhub: Kita Atur dari Tarif Batas Bawah hingga Kuota
Sembilan rumusan tersebut pertama terkait agrometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.
"Jadi tarif ini tercantum pada taksi apliikasi. Jadi nanti bisa digunakan agrometer dan aplikasi," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Baca juga: Aturan Taksi Online Dianulir MA, Kemenhub Masih Punya Waktu Sampai November