JAKARTA - Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, masalah pengelolaan rumah susun (Rusun) atau apartemen, merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Dadang, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.
Dia menerangkan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial, salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Di mana dalam pasal tersebut, untuk DKI, izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur.
Baca juga: Bisakah Pengembang Swasta Garap Hunian Dekat Stasiun di Tanah PT KAI?
Sehingga muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU.