"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten, kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," ujarnya, Rabu (18/10/2017).
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Herry Sulistyono mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.
Selain itu, keberadaan izin dari Pemprov juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan. "Tanpa adanya izin, maka saat ini siapa pun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," katanya.
Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mau Beli Rusun Dekat Stasiun dengan DP 1%? Ini Syaratnya
Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi. "Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," ujarnya.