Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Naik 10,04%, yang Rugi Bukan Produsen Tapi Pelanggan

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |13:17 WIB
   Cukai Rokok Naik 10,04%, yang Rugi Bukan Produsen Tapi Pelanggan
Ilustrasi Rokok. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang ditetapkan pemerintah mulai awal tahun mendatang, dinilai tidak akan membebani produsen rokok. Pasalnya, kenaikan cukai tersebut akan ditanggung oleh para perokok.

Analis PT Recapital Sekuritas Kiswoyo Adi Joe menjelaskan, kenaikan cukai rokok akan diimbangi dengan kenaikan harga penjualan. Dengan kenaikan harga penjualan, maka perusahaan mampu menyesuaikan kenaikan cukai.

"Sebetulnya bagi perusahaan tidak ada masalah, nanti bisa di pass on kepada penjualan, kepada pembeli. Artinya nanti akan dinaikkan harga jualnya," jelasnya saat dihubungi Okezone.

Baca Juga: Cukai Naik 10,04%, 6 Miliar Batang Rokok Bakal Hilang Tahun Depan

Kiswoyo melanjutkan, pola ini sudah diimplementasikan perusahaan setiap kali ada kenaikan cukai rokok. Oleh karena itu, setiap kali pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok, perusahaan masih dapat mempertahankan operasionalnya, begitu pula harga sahamnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement