"Maka kita buat, untuk tarif ditetapkan berdasarkan pengguna dan penyedia jasa tetapi tetap dalam koridor batas atas dan bawah. Batas atas untuk melindungi penumpang. Sementara batas bawah untuk melindungi persaingan usaha tetap sehat dan pemeliharaan," jelasnya.
Sementara itu, dirinya juga meyakini dengan aturan tarif yang nantinya tidak berbeda jauh antara taksi online dan konvensional maka transportasi umum lainnya bisa bersaing. Dengan demikian ia menilai maka taksi online akan berkurang dengan sendirinya.
"Alasanya dalam dunia transportasi umum itu ada dua kelemahannya. Pertama biaya tinggi, sebab semakin kecil kendaraan maka semakin mahal biaya ya. Kedua dari aspek safety juga rentan. Jadi yang diatur dalam aturan pengganti permen 26 hanya untuk angkutan online yang dimasukan dalam kategori sewa," tukasnya.
(Fakhri Rezy)