Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 10,4%, Pengusaha Pabrik Rokok: Kenaikan Tarif Flat di Zaman Orba

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |17:25 WIB
Cukai Naik 10,4%, Pengusaha Pabrik Rokok: Kenaikan Tarif Flat di Zaman Orba
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan kembali menaikan tarif cukai rokok pada awal tahun 2018 mendatang. Adapun besaran nilai cukai yang akan dinaikkan adalah sebesar 10,4%.

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan jika ditinjau ke belakang, kenaikan tarif cukai rokok dinilai lebih baik pada era orde baru jika dibandingkan pada era sekarang. Pasalnya pada era orde baru, kenaikan tarif cukai rokok relatif lebih stabil yakni berada di angka 10%.

Sedangkan pada era reformasi seperti saat ini, kenaikan cukai justru relatif lebih tak menentu. Karena tarif cukai rokok relatif naik turun tergantung kondisi dari industri.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10,04%, yang Rugi Bukan Produsen Tapi Pelanggan

"Saya bilang bagi industri lebih baik era orde baru karena waktu itu selama 8 tahun tarifnya flat 10% setiap tahunnya. Kalau sekarang sudah tidak flat. Jadi lebih baik di situnya," ujarnya saat ditemui di Apartemen Aston, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurut Isman, dengan tarif cukai yang flat maka akan menguntungkan pengusaha. Karena pengusaha bisa memetakan rencana perusahaan dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga: Cukai Naik, Serangan Rokok Ilegal Bakal Semakin Masif

"Walaupun berat yang penting harus 10% kalau dulu jadi kita juga rencanakan," ucap Isman

"Pengusaha membutuhkan kepastian usaha jadi kita tahu kita rancang dalam tiga tahun itu bagaimana harus tahu. Sehingga kita bisa terjamin jadi setiap tahun jangan berubah-ubah seperti sekarang," imbuhnya

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement