JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai rokok sebesar 10,4%. Kenaikan cukai rokok ini akan mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan pihaknya mengapresiasi dan memahami jika kenaikan cukai rokok tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun begitu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan industri rokok.
Baca juga: Cukai Naik 10,4%, Pengusaha Pabrik Rokok: Kenaikan Tarif Flat di Zaman Orba
Pasalnya saat ini kondisi industri rokok relatif mengalami kelesuan. Sehingga jika dalam kondisi ini, buka saatnya bagi pemerintah untuk menaikan cukai rokok.
"Memang cukup sulit memperbincangkan masalah rokok ini, kalau dari GAPPRI, pasar ini memang sedang tidak bersahabat," ujar Isman saat ditemui di Mezzanine Cafe, Jakarta, Selasa (24/10/2017)
"Kalau kita terima soal 10,04 %, kita melihat bahwa setiap tahun kita pasti membutuhkan kenaikan harga jual rokok. Itu pasti. Karena inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor X. Tampaknya kami sudah bisa membaca, kenaikan ini tidak bisa satu digit. Ketika muncul 10,04% responsnya bermacam-macam," lanjutnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10,04%, yang Rugi Bukan Produsen Tapi Pelanggan
Bagaimana tidak, produksi rokok pada tahun 2016 saja hanya mencapai 342 miliar batang. Untuk tahun ini, produksi rokok baru mencapai 77% dari produksi tahun lalu.
"Produksinya baru 77%. Bila tahun 2016 itu produksinya mencapai 342 miliar batang. Tahun ini bisa sama saja sudah bagus. Kami tampaknya pesimis," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)