JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disebut membuat keresahan dan ketakutan kepada masyarakat dengan langkah pengumpulan pajak saat ini.
Pasalnya Ditjen Pajak telah melakukan law enforcement atau penegakan hukum. Di mana Ditjen Pajak menjatuhkan bukti permulaan (buper) kepada Wajib Pajak (WP).
Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak ada maksud untuk menekan Wajib Pajak (WP). Karena apa yang dilakukan saat ini sudah direncanakan dengan matang.
"Kita melakukan law enforcement ini sesuatu yang biasa dan sudah kita rencanakan. Jadi bukan berarti Ditjen Pajak enggak ada perencanaan, terus tahu-tahu bukti permulaannya dibatalkan, enggak," ungkap Ken di Kantornya, Jumat (27/10/2017).
Ken melanjutkan, pihaknya sudah berkordinasi dan membicarakan sebelum menarik pajak. Karena Ditjen Pajak tidak sembarangan dalam menarik pajak kepada WP.