JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp50 miliar jangan dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, pemerintah justru memberikan batasan Rp100 miliar ke atas untuk proyek yang bisa di garap oleh BUMN.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tidak akan membuat aturan khusus untuk batasan proyek Rp100 miliar tersebut. Pasalnya saat ini sudah ada aturan yang menetapkan batasan terendah Rp50 miliar.
"Enggak, karena itu Peraturan Presiden (Perpres) besar itu kan Rp50 miliar. Jadi ini hanya imbauan kalau yang Rp50 miliar itu kan ada Permennya," ungkap Basuki di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada saat ini batasan hanya berlaku sesuai dengan yang ada di Perpres. Oleh karenanya Rp100 miliar hanya sebagai imbauan.
"Karena itu susuai Perpres. Kualifikasi besar itu sampai Rp50 miliar sehingga saya imbau hanya BUMN. Yang besar lainnya masih boleh. Khusus BUMN kita imbau supaya tidak melakukan itu," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.