JAKARTA – Kalangan dunia usaha khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dapat menyebabkan relokasi industri ke luar Ibu Kota. Penetapan upah diminta tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang akhir-akhir ini tertekan akibat turunnya daya beli.
Hingga kemarin kenaikan UMP DKI Jakarta masih belum diputuskan. Kalangan buruh ngotot menginginkan UMP di Jakarta 2018 Rp3,9 juta, naik dibanding tahun ini Rp3,35 juta. Kenaikan tersebut di dasar kan atas dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dibuat kalangan serikat pekerja. Pemerintah DKI dan Dewan Pengupahan sebe lum - nya menyepakati upah buruh untuk 2018 senilai Rp3,6 juta. Meski belum diputuskan se cara resmi, Pemerintah DKI memastikan bahwa upah buruh mempertimbangkan banyak faktor sehingga keputusan yang dibuat sama-sama mengakomodasi kepentingan semua pihak. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kekhawatiran adanya relokasi industri ke luar kota tetap ada. Namun, kalangan pengusaha masih bisa menempuh opsi lain apabila keberatan menerapkan kenaikan UMP.
“Kan ada diatur dalam regulasi pemerintah yaitu jika ada perusahaan tidak dapat me lak - sanakan UMP maka ada ke sem - patan mengajukan penang guh - an,” kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada KORAN SINDO tadi malam. Sarman, yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Ja kar ta dari unsur pengusaha, berharap akan ada keputusan terbaik mulai dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah sehingga iklim usaha dan investasi menjadi kondusif. Ketua Umum Asosiasi Peng - usaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengakui, UMP telah diatur dalam PP No 78/2015 yang mem per tim - bang kan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
“Tetapi ini dalam ca - tat an ekonomi stabil dan maju, lalu tumbuh dan ber kembang, kenyataannya ada beberapa industri yang tergerus bisnis - nya, jadi perlu adanya peng kaji - an ulang terhadap situasi ini,” kata Roy tadi malam. Dia berharap pemerintah mengkaji ulang rencana ke naik - an UMP sebesar 8,7% pada 2018. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi tidak dirasakan oleh seluruh industri di Tanah Air. Menurutnya, ada beberapa industri yang makin meredup dan tidak sesuai harapan. “Perlu adanya kearifan lokal, karena pada saat PP itu dibuat, UMP naik sesuai pertumbuhan ekonomi, jangan sampai kenaik an UMP ini semakin menggerus industri yang tengah meredup,” tandasnya.
Ritel menjadi salah satu sek - tor yang paling merasakan ada - nya pelemahan aktivitas ekono - mi. Di Jakarta, dalam beberapa bulan terakhir sejum lah toko ritel tutup akibat kalah bersaing dan kehilangan pem beli. R oy tidak memungkiri biaya kebutuhan hidup masyarakat saat ini terus beranjak naik. Untuk itu, kenaikan UMP se - harusnya disesuaikan dengan kebutuhan pokok pekerja, bu - kan dari tersier atau pun ke - butuhan sekunder. Dia ber harap hal ini bisa didiskusikan oleh seluruh pihak. “Perlu kebijakan dan kede wasaan dari pemberi kerja, te naga kerja, pemda, peme rintah, untuk memikirkan industriyangtengahmeredupini, di khawatirkan akhirnya akan ber guguran hingga terjadi PHK,” ucapnya.
Menurut Roy, seluruh pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar terhadap pelaku industri yang masih me - lambat. Misalnya, pemda dan pemerintah harus bisa mencari keseimbangan dari segi pem - beri kerja dan tenaga kerja. Se - hingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam kenaikan UMP tersebut. “Industri yang masih meng - alami perlambatan, yaitu teks til, makanan dan minuman, ritel, dan berkaitan dengan konsu - men masyarakat karena terjadi perubahan perilaku be lanja di masyarakat,” paparnya.
Temui Buruh
DiBalaiKota, WakilGuber nur DKI Jakarta Sandiaga Uno me - ngatakan, banyak tekanan da - lam mengambil keputusan UMP. Kondisi ini membuat pi - haknya baru akan meng umum - kan kenaikan UMP hari ini (Rabu, 1/11). Sandi, panggilan Sandiaga Uno, kemarin menemui ribuan buruh yang sejak pagi berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Menurut dia, peme rintah DKI akan terus mencari terobosan inovasi agar tuntutan kesejah - teraan buruh bisa ditingkatkan.
“Kita buka semua opsi, kita hadirkan proses yang terbuka, akan undang beberapa pihak untuk memikirkan. Saya akan intens 24 jam ke depan mem - berikan laporan ke Pak Guber - nur. Keputusannya paling tidak mendapatkan solusi yang win win,” kata Sandi. Kebijakan pengupahan bu - kan hanya untuk mereka yang sudah bekerja, tetapi juga bagi yang belum bekerja mengingat masih banyak sekali yang masih menganggur.
Menteri Ke tenagakerjaan M Hanif Dakhiri menegaskan pene tapan UMP 2018 menjadi kewenangan gu bernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 ten tang Peng upahan. “Jadi, bu - kan saya yang me ne tapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itukan gubernur sesuai dengan kewenang an - nya. Datanya itu berasal dari BPS (Badan Pusat Statistik). Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran,” kata Hanif di Jakarta. UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung ber dasarkan data inflasi nasional dan per - tumbuhan ekonomi nasio nal (per tumbuhan produk domestik bruto) yang bersumber dari BPS.
Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72% dan per tum - buhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,99% sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71%. Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar meminta penetapan UMP DKI 2018 ditentukan dengan seadil-adilnya. Artinya, angka kenaikan UMP yang ditetapkan tidak boleh merugikan pekerja, tapi tidak boleh juga membebankan perusahaan. Anggota Dewan Pengupah an dari unsur serikat pekerja Jayadi menjelaskan, dalam audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (26/10), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta di lakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta.
Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Peng - upahan tersebut sebesar Rp3.603.531 dan nilai ter sebut disepakati oleh tiga unsur, baik pemerintah, peng usaha, dan unsur serikat pekerja. “Banyak kejanggalan dalam penetapan survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Pemprov DKI. Kami harap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dapat memutuskan UMP berdasarkan kondisi yang nyata. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, da - lam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas,” papar Ketua DPF FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto.
(Fakhri Rezy)