Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Minta E-Commerce UMKM 'Hanya' Kena Pajak 0,25%

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 14 November 2017 |18:57 WIB
Pengusaha Minta E-Commerce UMKM 'Hanya' Kena Pajak 0,25%
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) Daniel Tumiwa meminta pajak bagi e-commerce yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk di bawah 1% sebagaimana yang dikenakan bagi pelaku UMKM umumnya.

Saat ini pemerintah sendiri terus menggodok pengaturan mengenai pajak bagi e-commerce yang akan selesai pada akhir tahun 2017.

"UMKM e-commerce saya lebih berpikir diperkenakan angka lebih kecil, 0.25% saja, supaya mereka bangkit mau bayar, dan angka 0,25 itu angka yang wajar," ujar Daniel di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Daniel angka 0,25% merupakan pemicu bagi pelaku e-commerce untuk sadar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

"Ya 5-10 tahun dulu dengan 0,25%, yang penting terpancing bayar, nantinya kalau mau dinaikkan jadi 1%-2% nanti mereka sudah terbiasa," jelasnya.

Daniel mengakui angka 1% memang sudah baik secara psikologis, kendati demikian akan jauh lebih baik bila memulai pengenaan pajak ini dari angka 0,25%. Menurutnya, ini akan memicu jutaan e-commerce UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

"Tetapi ini kan terobosan, kenapa ga mulai dari 0,25%, yang penting data masuk NPWP. Mulai 0,25% tapi e-commerce yang masuk bisa juta-jutaan," pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement