JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan terkait dengan obligasi hijau (green bond) dan obligasi daerah (municipal bond), saat ini sudah memasuki tahap finalisasi, akan terbit sebelum akhir 2017.
"Untuk green bond dan municipal bond, saat ini sudah tahap final. Aturannya akan terbit akhir tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Green bond merupakan obligasi yang memenuhi unsur kepedulian terhadap lingkungan secara berkelanjutan.
Pembiayaan melalui green bond sendiri, dananya untuk proyek-proyek yang memiliki pengaruh dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Misalnya, sektor energi, yang pembiayaannya diarahkan ke energi yang sumbernya tidak berdampak pada polusi sehingga akan mengurangi emisi di bumi.
Sebenarnya, sudah banyak program yang diterbitkan OJK yang memenuhi unsur keuangan berkelanjutan. OJK telah mengeluarkan roadmap tentang itu yang dikeluarkan sejak 2014. Salah satu isi dari roadmap itu terkait dengan penyaluran pendanaan yang memperhatikan aspek lingkungan.
Dalam ketentuan OJK, kata dia, juga sudah ada kewajiban bagi perusahaan terbuka atau emiten di Bursa Efek Indonesia untuk mencantumkan prospektusnya ketika melakukan penawaran umum dalam rangka meraih dana ekspansi.
"Jadi, green bond ini khusus untuk yang berwawasan lingkungan. Sekarang, ada beberapa tren investor sudah punya kesadaran terhadap sustainability terhadap lingkungan," ujar Hoesen.
Sementara itu, terkait dengan municipal bond, OJK sendiri memang telah lama mendorong pemerintah daerah menerbitkan municipal bond sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Hoesen menyebutkan sebelumnya masih ada beberapa kendala bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi, yakni salah satu syarat dalam penerbitan surat utang dalam peraturan pasar modal disebutkan laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK, sementara laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pasar modal kan maunya KAP, sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah 'subject to' BPK. Akhirnya, memang auditnya dari BPK bisa. Jadi, sebenarnya lamanya di situ," ujar Hoesen.
Selain itu, lanjut Hoesen, hal lain yang menghambat pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi, yaitu terkait dengan adanya isu bahwa obligasi daerah bersifat multiyears, sementara pemerintah daerah mempunyai masa tugas. Permasalahan lain yaitu terkait dengan perizinan yang juga harus melibatkan DPRD dan biasanya memerlukan proses yang panjang.
(Dani Jumadil Akhir)