JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan aturan taksi online yang baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Salah satu persyaratan penyelenggaraan taksi online adalah penetapan kuota armada.
Dalam ketentuannya, kuota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dinas perhubungan masing-masing dan penyelenggara taksi online seperti Grab, Uber, dan Go-Jek. Jika sudah baru diajukan ke Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah mendorong Pemda untuk menetapkan batas kuota. Di mana nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Uji KIR Jakarta Waiting List, Kemenhub Libatkan Swasta
"Batas kendaraan taksi di masing-masing Provinsi, sudah didorong ke kepala dinas masing-masing untuk membuat aturan daerahnya,"tuturnya, dalam bincang santai dengan media, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut dia, pihaknya menunggu supaya batas kuota ini bisa segera diselesaikan. Maksimal, Desember aturan batas kuota taksi online di masing-masing daerah harus sudah selesai.
"Ini supaya saatnya tidak terlampau banyak. Desember kita harapkan selesai,"tuturnya.
Selain kuota, Budi juga mengharapkan sikap kooperatif penyelenggara taksi online untuk mulai menerapkan tarif batas tarif atas dan bawah. Termasuk juga, akan dipasangkannya stiker sebagai tanda pengenal kendaraan online.
"Minggu di Ancol akan ada pemasangan stiker kendaraan taksi online beserta ramp check bus pariwisata. Itu berkaitan online, diharapkan kerjasama dari aplikator, termasuk juga badan hukum yang menjadi tempat pengemudi ini.
Sehingga pemerintah dalam rangka regulasi taksi online, kita bisa melindungi konsumen baik ekonomi dan keselamatan,"ujarnya.
Untuk uji Kir dan SIM Umum, Budi juga mengharapkan pengemudi driver online segera memenuhi persyaratannya. Pengemudi harus tahu, SIM Umum harus dilaksanakan supaya pelanggan yakin dengan keterampilan pengemudinya.
"Pengemudi punya keterampilan dengan pendekatan safety rading. Prinsip dia mengemudi, perilaku seperti apa itu bisa dilalui dalam ujian,"tandasnya.
(Rizkie Fauzian)