Sebelumnya, BEI mengawasi telah memasukkan saham CMPP ke daftar unusual market activity (UMA) pada 16 November. Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan oleh CMPP International Lestari, yakni pada 14 November 2017, mengenai penyampaian bukti iklan lainnya.
Oleh karena itu, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CMPP, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, investor diminta memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Baca juga: Simak! Napak Tilas AirAsia Mendarat di Bursa Saham Indonesia
Selain itu, BEI juga meminta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Meski demikian, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.
(Fakhri Rezy)