Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian BUMN: Dialihkan ke Inalum, PT Timah-Antam-PTBA Tidak Perlu Tender Offer

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2017 |12:41 WIB
Kementerian BUMN: Dialihkan ke Inalum, PT Timah-Antam-PTBA Tidak Perlu <i>Tender Offer</i>
(Foto: Feby Novalius/Okezone)
A
A
A

Aset Holding BUMN Tambang Rp90 Triliun, Bisa untuk Apa Saja?

Penyertaan Modal Negara Inalum Nontunai, Menteri BUMN Diminta Jelaskan Holding Tambang


Dia melanjutkan, sebagai pemegang saham baru pada Perusahaan Terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer karena tidak ada perubahan pengendalian selama ini dipegang oleh negara.

"Pembentukan holding BUMN ini bertujuan supaya kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara mengalami peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal. Serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan,"tandasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement