JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai investasi mata uang berbasis market place. Pasalnya, mata uang virtual tersebut masih tidak wajar dan memberikan keuntungan yang besar.
"Kita liat ada perusahaan yang melakukan sebagai market place, tapi yang kita dapatkan informasi dari masyarakat ada seolah-seolah dia jual bitcoin tapi berkedok investasi dengan memberi bunga tinggi," ujar Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing di Kantor OJK, Kamis (30/11/2017).
Dia menyebutkan, cara seperti Share Profit System (SPS) Coin dan Bitconnect memberikan janji keuntungan 1% setiap harinya. "Itu enggak murni perdagangan, tapi memberikan iming-iming bunga yang tinggi, jadi kita harapkan masyarakat tidak investasi ke sana," ucapnya.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Harga Bitcoin Tembus Rp108 Juta
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya mengidentifikasi ada 1.200 jenis aset virtual. Menurutnya, investasi yang tepat bukanlah melalui inevastasi virtual melainkan investasi yang mendorong pembangunan negara.
"Kita menghimbau kepada masyarakat diminta jangan investasi di virtual money, tapi berinvestasilah yang memang bisa mendorong pembangunan dan meningkatkan perkonomian Indonesia," tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang Rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia sehingga bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. "Bitcoin itu tidak jadi pembayaran yang sah. Di Indonesia itu satu-satunya hanya Rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Pasca-Rugi Habis-habisan, Harga Bitcoin Naik 11% dalam Sehari
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan regulasi yang mengatur bitcoin segera keluar minggu depan lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang teknologi finansial (tekfin/financial technology). Aturan tersebut untuk mempertegas bahwa penggunaan bitcoin antar individu dilarang.
(Martin Bagya Kertiyasa)