Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak, Pengembang Minta Sektor Properti Jangan Dikucilkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2017 |13:54 WIB
Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak, Pengembang Minta Sektor Properti Jangan Dikucilkan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Robert Pakpahan resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru setelah malam tadi dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Robert menggantikan Dirjen pajak sebelumnya yakni Ken Dwijugiasteadi yang memutuskan pensiun karena telah menginjak umur 60 tahun.

Direktur PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi berharap kepemimpinan Dirjen Pajak baru bisa meneruskan dan menuntaskan kebijakan-kebijakan pajak yang sudah dijalankan oleh Ken, khususnya perkembangan industri properti.

"Kami berharap pak Dirjen yang baru dapat meneruskan dan menuntaskan kebijakan-kebijakan pajak yang mampu mendorong pertumbuhan industri properti," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (1/12/2017).

Baca juga: Dirjen Pajak Baru, Robert Pakpahan Fokus Amankan Pajak Tahun Ini

Lebih lanjut Theresia juga berharap dengan Dirjen pajak yang baru bisa meningkatkan pendapatan bagi negara. Oleh karena itu, Dirjen pajak yang baru harus bisa menentukan prioritas pajak dengan berfokus kepada kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nantinya.

"Saat ini yang terbaik adalah menentukan prioritas pajak yaitu fokus pada kebijakan untuk mendorong pertumbuhan agar pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan pajak bagi negara. Tidak boleh terbalik," jelasnya.

Khusus untuk sektor properti, dirinya meminta kepada Dirjen pajak yang baru untuk mengevaluasi beberapa kebijakan seperti penghapusan Pajak Penghasilan 22 (PPh22) hingga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Pernah Jadi Menkeu, Agus Marto Tak Sanksikan Kiprah Robert Pakpahan

Pasalnya di beberapa negara maju sekalipun, kedua pajak tersebut ditiadakan. Sehingga Industri properti pada negara tersebut mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Beberapa kebijakan yang kami mohonkan evaluasi kepada pemerintah mohon dapat dilakukan kajian ulang seperti penghapusan pph22 dan PPnBM. Permohonan ini sudah disampaikan resmi oleh Kadin Properti kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak namun belum ada tanggapan sama sekali. Karena ini di negara lain, properti tidak ada yang dikenakan pph22 dan PPnBM," jelasnya

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dirjen pajak baru untuk selalu melibatkan pihak pengembang dalam membuat kebijakan pajak. "Jangan ada surprises. Selalu ada dialog dua arah dengan kami karena semua kebijakan pajak dampaknya ke kami dan kami adalah pelaku di lapangan," ucapnya

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement