"Jadi kalau kita lihat kemarin Google dan berbagai perusahaan yang memiliki aktivitas yang mirip, maka akan terus teliti dari sisi kewajiban pajaknya," tukas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada saat itu mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti dalam mengejar kewajiban perpajakan perusahaan OTT sejenis. Perusahaan OTT sendiri adalah perusahaan penyedia layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ken menjelaskan, perusahan-perusahaan tersebut telah sepakat untuk tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Google Bayar Pajak, Giliran Facebook dan Twitter Dikejar-kejar
"Perusahaan OTT, soal tarif sama, tarif PPh biasa normal, apakah perusahaan lain mengikuti iya dong, kan banyak perusahaan lain, dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 30 November 2017 lalu.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.