JAKARTA – Beberapa ruas tol akan mengalami kenaikan pada 8 Desember 2017. Pasalnya, kenaikan tidaklah tinggi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan rata-rata kenaikan tarif tol yang terjadi berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000. “Kenaikan tarif tol ini diperoleh dari angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan,” ujarnya kepada Okezone.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sesuai Undang-Undang ini, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 23.000
Dalam akun Twitter Jasa Marga, Ruas Tol Dalam Kota, penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
(Dani Jumadil Akhir)