MALANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur II melakukan pemusnahan ribuan barang ilegal hasil operasi selama tahun 2017. Pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran DJBC Kanwil Jatim II dan aparat penegak hukum.
Tercatat 1.145 liter minuman mengandung etil alkohol, 4.659.881 batang rokok kretek ilegal, baik yang diproduksi mesin maupun manual dari tangan, 18 mesin produksi rokok kretek, produk kosmetik dan alat kesehatan, sex toys, dan ratusan cashing telepon seluler yang dimusnahkan.
Baca Juga: Bea Cukai Sita 754 Karton Miras Ilegal
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim II, Agus Hermawan mengatakan barang ilegal tersebut disita dari berbagai sumber.
"283 berasal dari kiriman pos, 259 cukai hasil tembakau, 14 dari kawasan berikat, 18 mesin disita dari 16 pabrik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar," ujar Agus Hermawan kepada media, Selasa (19/12/2017)