Barang bukti ini disita dari 16 kota / kabupaten di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) II yang meliputi wilayah Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo Kota dan Kabupaten, Malang Kota dan kabupaten, Batu, Kediri kabupaten, Blitar Kota dan kabupaten, hingga Madiun Kabupaten.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai dan Polri Bongkar 53.937 Botol Miras Ilegal
"Kami ingin melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan tidak berizin yang berbahaya," jelasnya.
Ia menghimbau dengan penyitaan rokok ilegal perusahaan baik perusahaan rokok besar dan kecil untuk bersaing dengan sehat.
Baca Juga: Gawat! Mantan Menperin Akui Barang Ilegal Bisa Matikan Industri Dalam Negeri