 
                JAKARTA - The Monetary Authority of Singapore (MAS) meminta agar masyarakat Singapura berhati-hati dan memahami risiko signifikan yang akan terjadi ketika mereka berinvestasi di mata uang digital. Pasalnya, kenaikan harga cryptocurrency baru-baru ini, terutama Bitcoin, telah membuat investasi lebih menarik.
Selain itu, bank sentral juga mengingatkan bahwa mata uang digital tidak legal dan tidak memiliki dukungan aset atau emiten manapun.
"MAS menganggap lonjakan harga cryptocurrencies baru-baru ini didorong oleh spekulasi. Resiko penurunan tajam harga yang tinggi masih ada. Investor dalam kripto-kognitif harus sadar bahwa mereka berisiko kehilangan semua modalnya," kata dia seperti dilansir dari businessinsider.
Singapura sendiri, tidak mengatur investasi di cryptocurrency, dan aturan MAS tidak mencakup keamanan perantara cryptocurrency atau pemrosesan transaksi kripto yang tepat.
"Karena kebanyakan operator platform yang menjual cryptocurrency tidak memiliki perwakilan di Singapura, akan sulit untuk memverifikasi keaslian atau kredibilitas mereka," kata MAS.
MAS mengatakan, transaksi kripto-kardiak pada umumnya anonim, mereka rentan disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ketika perantara kripto-kardiak ditemukan menggunakan kriptocurrencies secara ilegal, maka operasinya dapat ditutup oleh lembaga penegak hukum. Belum lagi, ada juga risiko hacking karena perantara penjual uang digital tersebut mungkin tidak memiliki fitur keamanan yang cukup kuat.
"Sebelum berinvestasi dalam cryptocurrency, masyarakat harus mempertimbangkan dengan hati-hati klaim yang diajukan mengenai produk yang ditawarkan. Apakah kemudahan untuk menghasilkan keuntungan yang signifikan terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, atau mungkin memang demikian," kata bank tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)