Sementara itu yang keenam ialah PAS-Final, di mana Ditjen Pajak meluncurkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final. Prosedur yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta peserta Amnesti Pajak, maupun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu.
Monumental yang terakhir ialah Dagang-EI, pasalnya di masa yang akan datang, isu tersebut dapat menggantikan perdagangan secara konvensional yang mulai meredup.
Dari catatan Badan Pusat Statistik sampai Agustus 2017 saja pembayaran transaksi daring mencapai Rp248,2 triliun. Tentunya bisnis ini memiliki potensi besar namun belum tergarap secara optimal utamanya soal penggalian potensi pajaknya.
(Dani Jumadil Akhir)