Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Lulus Seleksi Bakal Terima Nomor Induk Pegawai Paling Lambat Februari 2018

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2017 |19:14 WIB
CPNS Lulus Seleksi Bakal Terima Nomor Induk Pegawai Paling Lambat Februari 2018
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk segera mengumpulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pemberian NIP kepada CPNS yang lolos seleksi.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi instansi pemerintah untuk mengusulkan penetapan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diterima tahun 2017. Tenggat ini molor dari yang target awal pada 1 Desember lalu.

"Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018," ujarnya kepada Okezone, Selasa (26/12/2017).

Baca Juga: Kuota CPNS 2018 Diusulkan 250.000 Orang

Lebih lanjut Diah mengatakan penentuan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS tahun 2017 dilakukan berdasarkan usulan penetapan NIP. Sehingga jika Kementerian dan Lembaga kembali terlambat mengumpulkan NIP, maka secara otomatis hak-hak peserta yang lolos CPNS juga tidak bisa segera untuk terpenuhi karena pengangkatan yang terlambat.

Apalagi lanjut Diah, ketentuan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi instansi untuk mengusulkan NIP bagi CPNS mereka dituangkan dalam Surat Kepala BKN No.K26-30/V 154-1/99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017. Keputusan ini juga telah disampaikan BKN kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017.

"Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017," jelasnya.

Baca Juga: Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat

Lebih lanjut Diah mengatakan setelah Kementerian dan Lembaga mengumpulkan laporan NIP pegawai yang lulus CPNS 2017, maka BKN akan segera memproses hasil tersebut. Setelah itu, BKN akan segera melakukan pengangkatan sebagai PNS pada satu bulan setelahnya.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagi CPNS dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara," jelasnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement