Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |22:31 WIB
PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga: Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama "Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," pungkas Asman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement