JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 mengenai perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas (migas) dengan kontrak bagi alhasil (grosssplit) akhirnya diterbitkan. Hal itu dipastikan setelah PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo dua hari yang lalu.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan skema grosssplit lebih menarik bagi para investor di bidang migas. Hal ini dibuktikan dengan hasil lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Tahap I Tahun 2017.
Ia menjelaskan dari 10 WK Konvensional yang dilelang, 7 di antaranya dilakukan dengan skema penawaran langsung. Hasilnya dari 7 WK yang dilelang dengan sistem penawaran langsung 5 di antaranya bakal diambil investor.
Baca juga: 3 Prinsip Dasar Gross Split Bawa Industri Migas Lebih Efektif
"Dikatakan bahwa blok migas dengan skema gross split kurang diminati investor, buktinya 5 blok dari 7 yang kita tawarkan akan diambil investor, sebagian besar adalah internasional investor," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (29/12/2017).