JAKARTA - Pemerintah berencana memungut bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) mulai tahun ini. Pemerintah merencanakan awal tahun ini karena menunggu moratorium selesai dengan WTO yang telah berakhir pada 31 Desember 2017.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan kapan pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud tersebut.
Menurutnya, negara-negara yang tergabung di WTO sepakat untuk melanjutkan moratorium mengenai pelarangan negara berkembang memungut bea masuk untuk barang tak berwujud. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.
Baca Juga: Batas Bea Masuk USD500, Pengusaha Minta Pembatasan Barang Lebih Rinci
"Kita belum memutuskan itu, tetapi kalau yang berasal dari pertemuan Menteri Perdagangan di dalam WTO, kita mentable bahwa posisi Indonesia terhadap barang-barang intangible harus sama dengan barang konvensional," ungkap Sri Mulyani, Selasa (2/1/2018).
Sri Mulyani memberi sinyal bahwa pengenaan bea masuk barang tak berwujud ini untuk memberikan level playing field atau kesamaan kemudahan dalam berusaha terhadap perusahaan yang memiliki bisnis menjual barang dari luar negeri.
"Sama seperti perusahaan yang basisnya digital sama dengan perusahaan konvensional itu treatmen perpajakannya harus sama dan adil," jelasnya.