JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal rencana bank asing menjadi pemegang saham mayoritas di dua bank Indonesia.
Dua bank asing dimaksud adalah, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. (MUFG) yang akan mengambil alih 73,8% saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Berbarengan dengan rencana MUFG, Jepang Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) juga tertarik meningkatkan porsi saham di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Saat ini, SMFG telah memiliki 40% saham BTPN.
Baca juga: Soal Akuisisi Danamon, OJK: Belum Lapor ke Kita
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bahwa OJK belum mengeluarkan keputusan apapun terkait rencana dua bank asing tersebut. Namun, OJK mewajibkan bank -bank terkait untuk memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Batas Maksimum Kepemilikan Saham pada Bank.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 POJK Nomor 56/POJK.03/2016, disebutkan bahwa badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK.
Baca juga: Hari Terakhir Perdagangan 2017, Ada Crossing Saham Danamon Rp15,87 Triliun
"Sebelum ke 40% (saham) mereka harus penuhi dulu POJK Nomor 56 ayat 6 , semuanya harus dipenuhi itu, baru boleh ke 40%," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indoensia, Selasa (2/1/2017).
Heru melanjutkan, OJK akan mempertimbangkan rencana dua bank tersebut setelah keduanya melapor kepada OJK. Hingga saat ini, kedua bank tersebut belum datang ke OJK.
"Saya enggak mau berandai-andai sepanjang dia memenuhi syarat di POJK Nomor 56 ayat 6 kita nanti lihat," tegas dia.
Untuk diketahui, dalam Pasal 6 Ayat 2 POJK Nomor 56/POJK.03/2016 ada setidaknya delapan poin yang harus dipenuhi oleh badan hukum lembaga keuangan bank untuk memiliki porsi saham lebih dari 40% dari bank umum.
Baca juga: Kuasai 73,8% Saham, Bagaimana Model Bisnis Bank Danamon di Tangan MUFG?
Pertama, memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 atau Peringkat Komposit 2 atau peringkat Tingkat Kesehatan Bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Selain itu, harus memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko.
Ketiga, bank harus memiliki modal inti (tier 1) paling sedikit sebesar 6%.
Di samping itu, bank harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank juga harus merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka (go public).
Mereka juga harus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki.
Ketujuh, mereka wajib memiliki komitmen untuk memiliki Bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu.
Terakhir, bank wajib berkomitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.
(Fakhri Rezy)