Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Emas dan Mutiara Seharga Rp100 Juta ke Luar Negeri, Wajib Pakai Surat Keterangan!

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |13:32 WIB
 Bawa Emas dan Mutiara Seharga Rp100 Juta ke Luar Negeri, Wajib Pakai Surat Keterangan!
Ilustrasi Emas. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang tersebut.

Menurut PMK ini, barang ekspor tersebut harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang ekspor sebagaimana dimaksud terdiri atas perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kemudian barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, serta uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.

“Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada PMK tersebut seperti dilansir dari Laman Setkab, Rabu (3/1/2018).

Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh penumpang, perlu diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK ini.

Peraturan ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

Sedangkan untuk barang impor yang dibawa oleh enumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan Custom Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK ini.

Menurut PMK ini, terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement