Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Holding BUMN Tambang Digugat, Begini Reaksi Rini Soemarno

Antara , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |20:06 WIB
<i>Holding</i> BUMN Tambang Digugat, Begini Reaksi Rini Soemarno
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno angkat bicara atas digugatnya pembentukan perusahaan induk (holding) PT Inalum (Persero) ke Mahkamah Agung.

Menurut Rini, pihaknya membentuk holding BUMN agar negara mandiri mengelola energi, sehingga harus memiliki BUMN yang kuat dan efisien dalam berinvestasi.

"Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisiensi dalam berinvestasi," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (4/1/2017).

 Baca juga: Aturan Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Rini menjelaskan menjelaskan penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas.

Menurut Rini, pembentukan holding BUMN migas akan dilakukan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi.

"Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," jelasnya.

 Baca juga: Bentuk 5 Holding BUMN, Setelah Itu Apa?

Untuk itu, ia mengharapkan pembentukan holding BUMN migas yang direncanakan pada triwulan I-2018 ini bisa memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat dari segi keuntungan maupun penerimaan.

"Kita harapkan dengan efisiensi yang lebih baik, pendapatan lebih baik, keuntungan lebih baik, bayar pajak lebih baik dan dividen juga akan lebih baik," kata Rini.

Proses pembentukan holding BUMN migas saat ini masih dalam proses. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyatuan BUMN migas telah melalui proses harmonisasi.

Seperti yang diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN mengajukan gugatan pembentukan perusahaan induk (holding) PT Inalum (Persero) ke Mahkamah Agung.

 Baca juga: Masuk Tahap Finalisasi, Realisasi Holding Perbankan Bisa Lebih Cepat dari Target

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Ahmad Redi mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum.

"Hari Kamis ini, resmi kami daftarkan uji materiilnya. Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018," katanya.

Para pemohon terdiri atas Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement