JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara berada di tangan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, rencana tersebut juga memerlukan persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia menyatakan, persetujuan MPR dan DPR adalah bentuk adanya dukungan politik, karena dibutuhkan kerangka regulasi yang mendukung keputusan pemindahan ibu kota.
"Tentu harus ada persetujuan MPR dan DPR, karena kita ini kan pasti ada undang-undang. Sekarang pun ada undang-undang untuk DKI kan," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca juga: Menteri Bambang Sudah Bertemu Pengusaha Bahas Pemindahan Ibu Kota
Pemindahan ibu kota sebenarnya telah dilakukan oleh beberapa negara. Berkaca dari pengalaman negara-negara tersebuit, Bambang menjelaskan butuh waktu yang panjang hingga pemindahan ibu kota benar-benar terealiasi.
"Macam-macam ada satu negara butuh sampai 10 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang bahkan 2 hingga 3 tahun. Tergantung bagaimana kecepatan dan komitmen dalam konteks tersebut. Kalau kita tergantung, kita kan ada beberapa opsi kita mau cepat atau mau bertahap," jelasnya.
Baca juga: Bappenas Telah Serahkan Daftar Calon Ibu Kota Baru ke Jokowi
Sebelumnya, Bambang juga telah menyerahkan nama-nama kota calon ibu kota negara kepada Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna tentang Program dan Kegiatan Tahun 2018, kemarin di Istana Negara. Pemilihan kota-kota tersebut telah mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangan.
Indikatornya meliputi, luas lahan bebas yang tidak perlu ganti rugi, tingkat risiko bencana alam, serta ketersediaan infrastruktur di wilayah tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.