Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sukses Tagih Google, DJP Kini Fokus Tarik Pajak Facebook dan Twitter

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |16:12 WIB
Sukses Tagih Google, DJP Kini Fokus Tarik Pajak Facebook dan Twitter
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di 2018 akan kembali mengajar kewajiban membayar pajak semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ini tak terkecuali untuk perusahaan layanan digital raksasa berbasis internet (Over The Top/OTT) seperti Facebook dan Twitter.

Setelah sebelumnya pada akhir tahun lalu berhasil menarik kepatuhan perpajakan dari Google Indonesia, kali ini DJP akan menggunakan cara yang sama yakni mengutamakan persuasif.

Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

"Lagi di follow up sama temen-temen, kita lebih mengedepankan persuasif, artinya kita minta mereka, yang kita lakukan dengan Google," ungkap Yoga, Jumat (5/1/2018).

 Baca juga: Semua Syarat Terpenuhi, Ditjen Pajak Siap Ikut AEoI demi Kejar Target 2018

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement