Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembentukan Holding Migas Berpeluang Digugat

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 06 Januari 2018 |16:09 WIB
Pembentukan <i>Holding</i> Migas Berpeluang Digugat
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2017 mengenai pembentukan holding pertambangan yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil, tak tertutup kemungkinan kebijakan holding BUMN migas juga mengalami hal yang sama.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara yang juga terlibat dalam gugatan terhadap holding tambang. Marwan mengatakan, dasarnya adalah kebijakan holding yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan oleh DPR.

Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Rawan Digugat, Apa Alasannya?

”Pada dasarnya saya mendukung upaya penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tetapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya, saya turut menggugat (holding tambang),” kata Marwan kepada media di Jakarta.

Marwan mengacu pada holding tambang yang dinilai mengabaikan aspek pengawasan. Pembentukan holding ini menurutnya tidak melibatkan DPR, padahal ini merupakan keputusan penting dan strategis.

”Tiga perusahaan yang tadinya BUMN (PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, dan PT Timah) sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum, maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK,” kata Marwan.

Baca Juga: Menteri Rini: Pembentukan Holding BUMN Migas agar Lebih Efisien

Dengan berstatus BUMN, kata dia, keuntungan perusahaan jelas masuk penerimaan negara. Kemudian, lanjut dia, kebijakan holding tambang juga merugikan publik karena ketiga BUMN tambang yang selama ini memiliki kewajiban pengabdian sosial (public service obligation /PSO), tidak lagi demikian setelah tak lagi menyandang status BUMN.

Seperti diketahui, pemerintah dalam waktu dekat rencananya akan merealisasikan holding BUMN migas dengan menempatkan PT PGN Tbk (Persero) menjadi anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya menyebutkan bahwa semua proses holding BUMN migas diharapkan selesai pada kuartal I/2018.

(M Faizal)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement