JAKARTA - PetroChina International Companies in Indonesia menyatakan tidak keberatan dengan keputusan pemerintah yang mengubah rezim cost recovery menjadi gross split. Bahkan, bagi perusahaan yang bergerak di hulu minyak dan gas bumi (migas) ini, skema gross split membuat efisiensi perusahaan semakin baik.
"Kami tidak masalah dengan gross split. Dalam berbinis di Indonesia pun gross split sangat baik,"ungkap Presiden PetroChina Gong Bencai, di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Menurutnya, skema gross split justru memberikan fleksibilitas perusahaan dalam melakukan tindakan dan membuat keputusan yang efisien.
"PetroChina mendukung keputusan pemerintah dan siap mengikuti mekanisme gross split untuk blok baru kami. Kami percaya bahwa semua keputusan yang dibuat semua untuk keuntungan masyarakat,"ujarnya.
PetroChina juga siap mendukung dan penelitian kilang-kilang baru di Indonesia. Di mana, PetroChina mendapat dukungan dari induk usaha China National Petroleum Corporation (CNPC) untuk menyediakan teknologi EOR.
"Kami berharap bisa bekerja sama dengan perusahaan lain, termasuk Pertamina, untuk meningkatkan produksi ladang minyak," ujarnya.
Sebagai informasi, skema perpajakan PSC Gross Split telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017. Di mana sekarang tidak ada pengenaan pajak dari tahap eksplorasi hingga tahap pertama produksi, loss carry forward hingga 10 tahun, depresiasi dipercepat dan pengenaan indirect tax pada masa produksi diperhitungkan di dalam keekonomian lapangan yang akan dikompensasi melalui split adjusment.
(Fakhri Rezy)