Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Panjar Pengadilan Jadi Incaran Fee Based Income BTN

Antara , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |18:53 WIB
Biaya Panjar Pengadilan Jadi Incaran <i>Fee Based Income</i> BTN
(Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

 JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk melayani pembayaran biaya panjar pengadilan secara elektronik melalui aplikasi "e-Panjar". Program ini diharapkan dapat turut mendongkrak pendapatan berbasis komisi (fee based income) perseroan.

Direktur Perbankan Komersial BTN Oni Febriarto R mengatakan, melalui e-Panjar, masyarakat dapat membayar biaya panjar perkara dengan praktis, kapan saja dan secara tepat. Sementara, pengadilan juga diharapkan dapat lebih mudah mengelola aspek keuangan.

"Ini proyek percontohan (pilot project) dukungan BTN terhadap kelancaran dan ketepatan proses pembayaran biaya panjar perkara kepada seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Kami berharap, pengembangan aplikasi serupa dapat diterapkan oleh lembaga peradilan lainnya," kata Oni, Rabu (10/1/2017).

Adapun, biaya panjar perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan atau gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri (PN). Sebelumnya, biaya tersebut dibayarkan dan dikelola secara manual untuk keperluan bea administrasi dan biaya operasional persidangan.


Baca juga:

Banyak Ditemukan Pengembang Nakal, Menteri Basuki: Sudah Akad tapi Belum Dibangun

Pastikan Harga Rumah Subsidi Naik 5% Tahun Depan, Kawasan Jabodetabek Jadi Rp148,5 Juta


BTN sebelumnya telah bermitra dengan PN Cibinong yakni dalam hal pengelolaan dana untuk mendukung kegiatan operasional di institusi tersebut. BTN juga telah menggandeng Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan beberapa jasa dan layanan perbankan.

Layanan itu antara lain kerja sama layanan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk seluruh pejabat dan karyawan di lingkungan MA, pengelolaan dana operasional, hingga layanan pembayaran untuk kemudahan transaksi dan layanan perbankan lainnya.

BTN juga telah menggandeng badan peradilan lain di bawah MA seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah kerja BTN.

Dari berbagai jasa dan layanan perbankan yang ditawarkan BTN, perseroan mencatatkan penghimpunan pendapatan berbasis komisi (fee based income/FBI) tumbuh 31,68 persen secara tahunan (year-on-year.yoy) per November 2017.

Merujuk laporan keuangan perseroan per November 2017, emiten bersandi saham BBTN itu telah menghimpun pendapatan komisi senilai Rp1,45 triliun.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement