Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |18:19 WIB
PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan
Ilustrasi (Foto: ant)
A
A
A

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

 Baca juga: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Februari? Itu Hoax!

Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden," ucap Ridwan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement